Gaji 59 Karyawan Belum Dibayar, SBSI Desak Disnakertrans Halteng Panggil Pihak PT.MTM

SBSI ketika melakukan mediasi bersama PT MTM

Weda, Koridorindonesia.id– Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) meminta pihak Disnakertrans Kabupaten Halmahera Tengah untuk menyikapi problem yang dihadapi oleh anggota SBSI yang bekerja di PT.Manado Teknik Mandirii (MTM).

Pasalnya perusahan tambang dibawah naungan Weda Bay Nikel (WBN) sebagai subkontraktor meaning dalam bipartit pengurus SBSI dan manajemen mendapatkan ada beberapa masalah yang dilanggar oleh pihak manajemen PT.MTM yakni pada PP 35 Tahun 2021 Pasal 15.

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Elfis Guru saat ditemui Koridor pada Kamis, 15 November 2024 mengatakan, perusahan wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.

Dimana kata Elis, PT.MTM akan close projek di tanggal 20, bulan November ini, tetapi hak-hak buruh yang berjumlah 59 orang dengan kontrak bervariasi.

“Ada yang 8 kali kontrak, ada yang 7 dan ada juga yang 4 kali kontrak pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia,” jelas Elfis.

Untuk itu, selaku ketua SBSI, ia meminta pihak Disnakertrans kabupaten Halmahera Tengah untuk menyikapi hak teman-teman buruh yang sampai saat ini perusahan subkontraktor PT MTM belum juga membayar gaji karyawan selama satu bulan berjalan.

“Sementara hasil dari mediasi SBSI dan manajemen PT.MTM bahwa kendala WBN belum membayar hasil kami sehingga kami terkendala dengan pembayaran gaji karyawan kami yang mana gaji tersebut dibayar dalam bulan berjalan disetiap tanggal satu. Tetapi kali ini, sampai tanggal 8 sesuai memo yang dikeluarkan oleh manajemen PT.MTM,” ujar pihak manajemen MTM menjelaskan.

Ketua SBSI PT.IWIP, Elvis meminta disnaker untuk menangani hal ini dengan serius untuk memanggil manager PT.MTM, karena Ini melanggar aturan pemerintah dalam hal ini PP 35 tahun 2021. (Ibo*)