Morotai, Koridorindonesia.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai melaksanakan penyerahan Sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 kepada masyarakat di Desa Kenari dan Desa Maba, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai.
Sertipikat diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai, Rahmatia Pawah kepada masyarakat penerima sertipikat. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui program PTSL.
Dalam sambutannya, Rahmatia Pawah menyampaikan bahwa sertipikat yang telah diterima masyarakat agar dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan serta menjaga patok batas tanah yang telah terpasang.
“Setelah sertipikat diterima, sebisa mungkin patok batas tanahnya dijaga. Jangan sampai patok tersebut hilang atau bergeser, karena patok merupakan salah satu penanda batas bidang tanah dan penting untuk mencegah terjadinya permasalahan atau sengketa di kemudian hari,” ujar Rahmatia.
Lebih lanjut, masyarakat diharapkan dapat menyimpan sertipikat dengan baik serta menjaga kondisi fisik dan batas bidang tanah masing-masing. Dengan adanya sertipikat, masyarakat memperoleh dokumen resmi sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah.
Penyerahan sertipikat PTSL ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Kenari dan Desa Maba, sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta kepastian hukum hak atas tanah di Kabupaten Pulau Morotai. (Ahlit*)
Beranda Dari Daerah Kantah Morotai Serahkan Sertipikat Program PTSL Tahun 2026 untuk Warga Desa Kenari...





