
Morotai, Koridorindonesia.id– Dalam rangka mendukung percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Satuan Tugas (Satgas) Yuridis Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai melaksanakan kegiatan pengambilan data yuridis di Desa Raja, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai pada Sabtu (23/05/26)
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan PTSL guna memastikan kelengkapan dan kebenaran data yuridis masyarakat yang menjadi dasar dalam proses pendaftaran tanah. Pengambilan data meliputi pemeriksaan dokumen kepemilikan, identifikasi subjek dan objek tanah, serta pengumpulan informasi pendukung lainnya.
Dalam pelaksanaannya, Satgas Yuridis turut berkoordinasi dengan pemerintah desa serta masyarakat setempat agar proses pendataan berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran Satgas di lapangan juga menjadi bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses percepatan PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Pulau Morotai dapat berjalan optimal sehingga mampu memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya demi mendukung kesejahteraan masyarakat. (Ahlit*)




