
Morotai, Koridorindonesia.id– Dalam rangka memperoleh kejelasan batas bidang tanah serta menghindari potensi sengketa pertanahan di kemudian hari, seorang pemohon melakukan konsultasi terkait penataan batas di Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai.
Kedatangan pemohon diterima langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Muhammad Rifai, yang memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai prosedur penataan batas, persyaratan yang harus dipenuhi, serta tahapan pelaksanaan yang perlu diperhatikan oleh pemohon.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Rifai menjelaskan bahwa penataan batas merupakan salah satu tahapan penting dalam proses administrasi pertanahan guna memastikan kejelasan letak, luas, dan batas bidang tanah. Penataan batas yang dilakukan sesuai ketentuan dapat meminimalisir terjadinya tumpang tindih penguasaan maupun kepemilikan tanah yang berpotensi menimbulkan sengketa.
Selain menjelaskan prosedur teknis, Muhammad Rifai juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya keterlibatan para pihak yang berbatasan langsung dengan bidang tanah yang akan ditata batasnya. Hal ini bertujuan untuk memperoleh kesepakatan bersama dan menciptakan kepastian hukum atas objek tanah yang dimohonkan.
Melalui kegiatan konsultasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya penataan batas sebagai langkah preventif dalam menjaga tertib administrasi pertanahan serta mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum atas hak-hak atas tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai terus berkomitmen memberikan pelayanan, informasi, dan pendampingan kepada masyarakat dalam setiap proses pertanahan guna mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Ahlit*)




