Panwascam Weda Lantik Panwaslu Desa untuk Pilkada 2024

Ketua Panwas Weda, Ali Munanjar sedang melakukan prosesi pelantikan 7 Panwas Kelurahan/Desa.

Weda, Koridorindonesia.id– Demi memperkuat Pengawas dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah di Provinsi Maluku Utara, kabupaten Halmahera Tengah, maka Pantia Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan Weda gelar pelantikan Panwas kelurahan /desa masa Bakti 2024. Pelantikan tersebut dilaksanakan pada hari Minggu (2/6/2024) bertempat di Kedai 90 derajat Desa Nur Weda.

Dalam pantauan media ini, acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Nusliko, Ketua dan Komisioner Panwas Weda, staf panwas Weda serta tujuh peserta Panwas Kelurahan/Desa yang akan dilantik.

Ketua Panwascam Weda, Ali Munanjar dalam sambutanya mengatakan, pelaksanaan perekrutan pengawas kelurahan dan desa dilaksanakan sesuai keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor:215/HK.0101/K1/05/2024, tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan dan desa untuk Pilkada tahun 2024.

“Kami sudah melaksanakan sebagai jajaran tingkat Panwaslu Kecamatan melalui sosialisasi ke desa-desa, iklan di media sosial, dan kerjasama dengan wartawan media online serta pembuatan spanduk pengumuman perekrutan di tempat yang mudah dilihat dan dijangkau oleh masyarakat kecamatan Weda,” jelasnya.

Pihaknya juga mengatakan, tahapan pertama setelah informasi perekrutan yang disebar melalui media maupun spanduk, terdapat 7 orang pendaftar dari 7 desa di kecamatam Weda. Setelah melakukan seleksi lanjutan maka 7 orang pendaftar dinyatakan lolos hingga hari ini di lantik.

“Pemilihan serentak kepala daerah, baik gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara serta bupati dan wakil bupati kabupaten Halmahera Tengah tahun 2024, sudah mestinya dikelola dengan manajemen yang baik untuk menjamin pelaksanaan Pilkada langsung, bebas dan rahasia, jujur dan adil serta melahirkan pemimpin yang bersih,” ujar Ali menguraikan.

Ali menekankan bahwa menjadi anggota panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dituntut untuk memahami tugas, wewenang, dan kewajibannya yang telah diatur dalam Undang-undang.

“Tugas tersebut dimulai dari tahapan persiapan sampai dengan pengawasan terhadap verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan, pemutakhiran data dan daftar pemilih, pelaksanaan kampanye dan masa tenang, distribusi logistik pemilihan, pemungutan dan penghitungan suara dan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan,” tutupnya. (Ibo*)