Weda, Koridorindonesia.id– Sebanyak 56 calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah dinyatakan lulus dari 70 calon yang sebelumnya mengikuti tes wawancara.
Ketua Panwas Kecamatan Weda, Ali Munanjar kepada Koridor mengatakan, tahapan rekrutmen calon pengawas TPS (PTPS) dimulai dari pengumum pendaftaran Calon PTPS, penerimaan berkas calon PTPS, seleksi administrasi
“Selanjutnya tes wawancara, guna mengetahui profil singkat calon PTPS serta mengetahui sejauh mana kemampuan peserta dalam memahami UU Pilkada, integritas dan pengetahuan lokal, serta kesiapan calon Pengawas TPS jika nantinya terpilih dan bertugas di TPS” ungkap Ketua Panwascam Weda, Ali Munanjar pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Ali mengatakan, untuk Pengawas TPS yang dibutuhkan setiap TPS sebanyak satu orang. Dimana tugas dari PTPS itu untuk memastikan bahwa selama pelaksanakan pemungutan suara di TPS Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Gubernur Tahun 2024 sudah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Setelah 70 calon mengikuti tes wawancara, maka tahap selanjutnya penetapan dan pengumuman calon terpilih sebanyak 56 Pengawas TPS berdasarkan hasil tes wawancara pada 16 – 20 Oktober 2024 lalu” terang Ali Munanjar, Ketua Panwacam Weda.
“Usai penetapan calon terpilih, maka tahap selanjutnya adalah pelantikan para pengawas TPS yang akan dilaksankan pada selasa, 4 November 2024 sebanyak 56 orang,” tambahnya.
Dijelaskan, usai dilantik, Pengawas TPS bakal mendapatkan pembekalan yang akan dilaksanakan pada tanggal 5-6 November 2024, sebelum melaksanakan tugasnya di tanggal 27 November 2024 mendatang.
“Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peranan penting dalam proses pemilihan Serentak Kepala daerah tahun 2024 . Maka dari itu, keberadaan PTPS ini sangat penting karena menentukan kualitas proses pemungutan dan perhitungan suara.
Berikut Pengumuman Hasil Seleksi Pengawas TPS se Kecamatan Weda pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.