Weda, Koridorindonesia.id– Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Halmahera Tengah, sehari sebelum pencoblosan dan penghitungan suara Pilkada 2024 menimbulkan sorotan dari berbagai pihak. Kebijakan tersebut menimbulkan spekulasi bahwa keputusan ini memiliki muatan politis, mengingat waktunya yang bertepatan dengan momen penting dalam pesta demokrasi daerah.
Mutasi dua ASN tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Halmahera Tengah. Kedua ASN tersebut diketahui bernama Halima Baasalem, S.Pd, dan Latif Tatawalat, ST, dipindahkan ke posisi baru masing-masing di SD Negeri Sakam dan SMP 18 Halmahera Tengah.
Alasan resmi yang disampaikan dalam keputusan adalah “kepentingan dinas,” dan keputusan ini didasarkan pada sejumlah regulasi terkait, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dari penelusuran Wartawan Koridor, kebijakan tersebut menciptakan tekanan psikologis bagi ASN lain, khususnya yang dianggap tidak mendukung pasangan calon tertentu.
Kedua ASN dimutasi berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah dengan Nomor: 828.3/198/X1/2024 dan Nomor 828.3/199/XI/2024.
Menetapkan : Pegawai Negeri Sipil di bawah ini :
1. Nama : Halima Baasalem, S.Pd
2. Nip : 197911102007032002
3. Pangkat/Gol.Ruang: Penata, III/c
4. Jabatan:Staf/Pelaksana
5. Unit Kerja Lama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Tengah.
Terhitung mulai tanggal 28 November 2024 dipindahkan menjadi Guru pada SD Negeri Sakam Kabupaten Halmahera Tengah.
1. Nama: Latif Tatawalat, ST
2. Nip : 19810501 2006041007
3. Pangkat / Gol.Ruang:Penata Muda.lIl a
4. Jabatan Staf Pelaksana
5. Unit Kerja Lama Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Tengah.
Terhitung mulai tanggal 18 November 2024 dipindahkan menjadi Staf Tata Usaha pada SMP 18 Haimahera Tengah Kabupaten Halmahera Tengah. (Ibo*)