Sidang Lanjutan Kasus Gubernur Nonaktif Malut, Kadis Perkim Sebut Sering Transfer Uang ke AGK

Pengadilan Negeri Ternate

Ternate, Koridorindonesia.id– Sidang lanjutan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu (17/4/2024).

Sebelumnya, sidang sempat dipending lantaran sudah mendekati momentum hari raya Idul Fitri 1445 Tahun 2024 Masehi.

Mantan Kepala Dinas Perkim Malut, Adnan Hasanuddin, disidangkan dalam agenda pemeriksaan terdakwa kasus suap jabatan kepada Gubernur Malut Nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Adnan kemudian mengungkapkan sejumlah transaksi uang yang diberikan kepada AGK dengan berbagai nomor rekening.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Adnan Hasanuddin mengakui pernah memberikan uang ke Abdul Gani Kasuba atau AGK selaku Gubernur (Nonaktif) Maluku Utara.

Adnan mengungkapkan bahwa, dirinya melakukan transfer uang kepada AGK menggunakan dua nomor rekening yang berbeda dengan nilai hingga puluhan juta.

Dalam keteranganya, hal itu dilakukan untuk mengamankan jabatan agar tidak digantikan oleh peserta lainya yang ikut dalam seleksi JPT Pratama maka pihaknya menyuap AGK.

“Iya, memang saya sering memberikan uang hingga puluhan juta kepada gubernur nonaktif dengan alasanya bahwa yang bersangkutan untuk kebutuhan berobat dan sebagainya” kata Adnan memberi keterangan. (Fik*)