
Morotai, Koridorindonesia.id– Panitia Adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melaksanakan pemeriksaan lapangan di Desa Raja, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan PTSL untuk memastikan kesesuaian data fisik dan kondisi bidang tanah di lapangan, khususnya terkait batas serta penguasaan tanah.
Dalam pemeriksaan tersebut, Panitia Adjudikasi bersama pemohon, pihak-pihak yang berbatasan, dan staf Desa Raja melakukan pengecekan langsung terhadap batas bidang tanah serta menggali keterangan dari para pihak. Keterlibatan para pihak dilakukan untuk memastikan informasi yang diperoleh sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pemeriksaan lapangan ini penting untuk meminimalkan kesalahan data dan mencegah potensi sengketa batas di kemudian hari. Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai terus mendorong pelaksanaan PTSL yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat. (Ahlit*)




