
Morotai, Koridorindonesia.id– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara melaksanakan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai pada Kamis (08/10/3026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Ombudsman RI melakukan sejumlah tahapan penilaian secara langsung di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai. Penilaian meliputi wawancara dengan petugas, pengecekan loket pelayanan, pemeriksaan standar pelayanan dan standar pengaduan, pengecekan pengelolaan pengaduan, permintaan dokumen pendukung, serta peninjauan sarana dan prasarana pelayanan.
Penilaian tersebut bertujuan untuk melihat secara langsung kesesuaian antara standar pelayanan yang ditetapkan dengan pelaksanaan pelayanan di lapangan. Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik agar masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai menyambut baik pelaksanaan penilaian tersebut dan memberikan dukungan terhadap seluruh proses yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Kegiatan ini juga menjadi momentum bagi Kantah Pulau Morotai untuk terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui penilaian ini, diharapkan penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai dapat terus ditingkatkan, baik dari aspek petugas pelayanan, standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, maupun ketersediaan sarana dan prasarana, sehingga mampu memberikan pelayanan pertanahan yang semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Ahlit*)




