Weda, Koridorindonesia.id– Sejumlah Calon Legislatif (Caleg) di 5 partai politik yang terpilih pada Pemilihan Legislatif 2024 Halmahera Tengah terancam tidak dilantik. Hal ini karena Caleg di delapan partai tersebut belum memasukkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Diketahui dari delapan partai politik yang terpilih, baru 3 partai politik yang sudah memasukkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Sedangkan 5 diantaranya belum memasukkan.
Menurut Devisi Kordinator Devisi (Kordiv) Teknis penyelenggaraan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halteng Muhammad Fikran Ahmad, saat ditemui di kantor KPU Halteng mengatakan, sejauh ini yang sudah memasukan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) baru tiga partai yakni Golkar, PAN, dan Perindo.
Pihaknya juga mengimbau kepada yang bersangkutan agar secepatnya memasukan LHKPN, selambat-lambatnya 21 hari sebelum penlantikan. “Kalau tidak, yang bersangkutan akan batal dilantik sekalipun terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Halteng,” tegasnya.
Fikran menambahkan, sejauh ini dari KPU sudah dua kali menyurat sesuai dengan surat edaran KPU Pusat nomor 1262/PL.01.9 – SD./2024 yang tertuju pada ketentuan Pasal 52 Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemiliham umum, yang mengatur calon yang terpilih harus melaporkan harta dan kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara.
“Tanda terima laporan harta kekayaan ini juga wajib disampaikan kepada KPU, baik itu KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota, 21(dua puluh satu) hari sebelum pelantikan,” kata Fikran menerangkan.
Tak sampai disitu, Fikran juga berharap dengan ini, pihaknya secara lembaga meminta kerjasamanya dengan baik, dan secepatnya bisa terealisasi. (Ibo*)