Weda,Koridorindonesia.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah akan melakukan penelusuran terkait informasi yang diterima dan berjanji akan menjalanan prosedur penanganan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Halteng, Siti Hasma saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada hari Kamis, 5 September 2024 (siang) mengatakan, pihaknya telah memberi peringatan dan tegaskan terkait hal pelanggaran ASN dan Kepala Desa serta. Kata Hasma, jajarannya juga akan melakukan penelusuran dan akan menindaklanjuti setiap aduan dan laporan masyarakat.
“Jangan sampai ada putusan pidana pemilihan yang diproses oleh Gakkumdu Halteng dari unsur ASN dan Kepala Desa” jelasnya.
Siti juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat Halteng yang telah membantu pihak Bawaslu dalam pengawasan Pemilukada serentak.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terlibat aktif dalam melakukan pengawasan terkait para pihak yang harus netral sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilihan,” ungkapnya
Siti menambahkan, ada sanksi pidana menanti. Waktu Pemilu, ada dua pidana pemilu yang sudah ada putusannya dan terpidana sementara menjalani hukuman. (Ibo*)