Warga Tiley Pantai di Morotai Desak Pecat Bendahara Desa yang Diduga Berselingkuh

Rapat dengar pendapat dengan warga desa Tiley Pantai di Morotai

Morotai, Koridorindonesia.id– Warga Desa Tiley pantai, Kecamatan Morotai Barat, Kabupaten Pulau Morotai, desak Pemerintah Desa (Pemdes) Tiley agar memecat bendahara desa yang diduga berselingkuh.

Dalam rapat dengar pendapat tuntutan warga setempat untuk memberhentikan (Cc) sebagai bendahara yang diduga melakukan tindakan perselingkuhan dimana menurut warga bertentangan dengan norma masyarakat desa tersebut.

Warga juga sempat memalang pintu kantor desa Tiley Pantai pada hari Jumat (5/4/2024) Pukul 09.30-12.00 WIT. Kemudian tak berselang lama Pemdes lalu bertemu dengan warga dan dilakukan rapat dengar pendapat dengan warga.

Hadir dalam rapat yakni Jhon selaku Camat Morselbar, Letda Laut (S) Agusdiyan Pasiops Unit Intel Lanal Morotai, Ipda Amri Kapolsek Morselbar, Abdul Totou Ketua APDESI Morotai dan Serda Patulesi Babinsa Wayabula.

Camat Morotai Selatan Barat, Jhon mengatakan bahwa setiap tindakan yang dilakukan haruslah sesuai dengan nilai dan norma serta jangan menghalangi kepentingan umum.

“Palang (boikot) aktifitas kantor ada hukumnya, menghasut orang untuk berbuat pidana bisa dituntut secara hukum. Seharusnya ibu-ibu koordinasi dengan BPD, Jika ada perangkat desa yang melakukan kesalahan bisa diusulkan untuk diberhentikan, tetapi melalui mekanisme yg berlaku” beber Camat.

Sementara, Kapolsek Morselbar, Ipda Amri mengatakan, terkait dengan tindakan pidana pemalangan pintu kantor desa kata dia itu merupakan tindakan pidana yang diatur dalam pasal 170 dan pasal 160 tentang penghasutan.

“Kami bisa melakukan tindakan paksa untuk membuka palang pintu. Tuntutan masyarakat tentang perselingkuhan bendahara desa. Dalam KUHP tidak ada perselingkuhan yang ada hanya perzinaan. Itupun harus mempunyai bukti seperti menangkap basah, Pasal perzinahan berupa delik aduan jadi yang berhak adalah suami/istri. Unsur perzinaan yang sudah berkeluarga, bukti harus ada vidio dan barang bukti lainnya seperti saksi 3 orang” ucapnya.

Adapun Ketua Abdesi Morotai, Abdul Totou mengimbau agar jika ada permasalahan maka disampaikan ke BPD dan perwakilan setiap RT. Maka patut disayangkan jika ada anggota BPD ikut memalang pintu. Kata Abdul pemalangan pintu desa dapat mengganggu aktivitas pelayanan desa dan itu merupakan tindakan pidana.

“Saya berharap kepada warga mari semua menyampaikan aspirasi tanpa mengganggu pelayanan di kantor desa” jelas Abdul Totou.

Di sisi lain warga desa Tiley Pantai, Charles mengungkapkan bahwa ibu bendahara selingkuh maka kami sampaikan ke BPD agar ditindaklanjuti.

“Kami warga ingin menunggu keputusan yang pasti dan keterbukaan masalah ibu bendahara. Karena persoalan ini meresahkan masyarakat makanya kami ingin tindakan tegas dari kepala desa” tegasnya.

Hasil dari pertemuan ini didapatkan bahwa kepala desa akan memberhentikan sementara bendahara desa tersebut sambil menunggu surat rekomendasi dari BPMD Desa Tiley Pantai dan rekomendasi dari kecamatan Morselbar untuk menjadi payung hukum kades Tiley Pantai dalam mengambil keputusan. (Ahlit*)