Weda, Koridorindonesia.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah, melakukan pengawasan dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Halmahera Tengah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah pada tahun 2024. Rapat pleno tersebut digelar di gedung aula kantor KPU Kabupaten Halmahera Tengah pada hari Kamis (19/9/2024)
Dalam pantauan Koridor, pengawasan tersebut dihadiri langsung oleh ketua Bawaslu Halteng, Siti Hasma, Komisioner Bawaslu Halteng, Jeplin George Maitimu, serta anggota Bawaslu lainnya.
Komisioner Bawaslu, Jeplin George Maitimu mengatakan, pentingnya pengawasan ini untuk menjamin kualitas DPT, agar proses penetapan berjalan transparan, akurat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Penetapan DPT adalah salah satu tahapan krusial dalam pemilihan, dan kehadiran Bawaslu diperlukan untuk memastikan daftar tersebut akurat dan akuntabel, sehingga hak pilih setiap warga yang memenuhi syarat terjamin,” ujar jeplin
Mantan Ketua GMKI Cabang ternate itu juga mengatakan, Bawaslu Halmahera Tengah telah memberikan saran perbaikan sebanyak tiga kali setelah melakukan analisis komprehensif terhadap data pemilih, terkait dengan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang masuk dalam DPS, pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) tetapi belum terdaftar dalam DPS, dan potensi pemilih ganda.
Tak hanya itu pihaknya juga bilang, berdasarkan berita acara rekapitulasi DPT, jumlah pemilih tetap di Kabupaten Halmahera Tengah adalah 73.809, yang terdiri dari 47.178 pemilih laki-laki dan 26.631 pemilih perempuan, tersebar di 61 desa, 10 kecamatan, dan 158 TPS.
Rapat pleno terbuka ini juga dihadiri oleh Forkopimda Halmahera Tengah serta anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Rusli Saraha, SE., M.AP, dan Soleman Patras, S.Sos, yang turut melakukan monitoring dan supervisi pada rekapitulasi dan penetapan DPT tersebut. (Ibo*)