Morotai, Koridorindonesia.id– Panitia Adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 melaksanakan pemeriksaan lapangan di Desa Wayabula, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan PTSL untuk memastikan kesesuaian data fisik dan kondisi bidang tanah di lapangan, khususnya terkait batas-batas tanah yang menjadi objek pendaftaran.
Dalam pelaksanaannya, Panitia Adjudikasi melakukan pengecekan langsung terhadap batas bidang tanah dengan melibatkan pemilik atau pihak yang berkepentingan serta memperhatikan keterangan mengenai batas-batas tanah di lokasi.
Pemeriksaan lapangan ini penting untuk mendukung akurasi data pertanahan dan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
Dengan proses pemeriksaan yang dilakukan secara langsung dan cermat, diharapkan data yang dihasilkan dapat menjadi dasar dalam tahapan pendaftaran tanah selanjutnya.
Melalui pelaksanaan PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang akurat, transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Ahlit*)





