
Morotai, Koridorindonesia.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai melaksanakan peninjauan lapangan dalam rangka Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) untuk mendukung proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bagi PT. Intimkara, yang berencana menjalankan kegiatan usaha Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Cucu Mare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai.
Peninjauan lapangan ini merupakan bagian dari tahapan teknis pertanahan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi lokasi yang dimohonkan. Kegiatan tersebut menjadi salah satu bahan dalam proses penelaahan aspek pertanahan guna mendukung permohonan KKPR sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, peninjauan lapangan diarahkan untuk mengamati kondisi fisik dan karakteristik lokasi, serta memperoleh informasi yang diperlukan dalam penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan. Hasil peninjauan selanjutnya menjadi bahan evaluasi teknis dengan memperhatikan ketentuan pertanahan dan tata ruang yang relevan.
Rencana kegiatan usaha AMP PT. Intimkara berkaitan dengan fasilitas pencampuran material aspal yang digunakan dalam pekerjaan pengaspalan jalan. Oleh karena itu, proses pertimbangan teknis dan kesesuaian pemanfaatan ruang menjadi bagian penting dalam tahapan administrasi sebelum kegiatan usaha dilaksanakan sesuai perizinan yang dipersyaratkan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai terus mendorong pelaksanaan pelayanan pertanahan yang profesional, cermat, dan akuntabel. Peninjauan langsung di lapangan menjadi salah satu upaya untuk memastikan bahwa pertimbangan teknis disusun berdasarkan kondisi lokasi serta diproses sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari dukungan pelayanan pertanahan terhadap proses administrasi kegiatan berusaha, dengan tetap mengedepankan tertib pertanahan dan kesesuaian pemanfaatan ruang.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya dalam mendukung tata kelola pertanahan serta pemanfaatan ruang yang sesuai ketentuan. (Ahlit*)




