Bawaslu Halteng Teruskan 25 Kasus Dugaan Netralitas ASN ke BKN

Ilustrasi (istimewa)

Weda, Koridorindonesia.id– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara meneruskan 25 dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses lebih lanjut. Adapun kasus dugaan netralitas ASN lainnya yakni, Camat Pulau Gebe, Husba Kamaraja masih dalam proses penanganan.

“Dari penetapan Calon Bupati sampai masa kampanye, sudah ada 25 pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan ke BKN oleh Bawaslu Halteng. Baik itu pelanggaran etik maupun disiplin,” jelas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2M) Bawaslu Halmahera Tengah, Jeplin George Maitimu, Minggu (27/10/2024).

Namun dari 25 pelanggaran netralitas ASN yang dilimpahkan ke BKN tidak termasuk Camat Pulau Gebe, Husba Kamaraja. Husba sebelumnya secara terang-terangan duduk sepanggung bersama Calon Bupati Ikram M. Sangadji saat kampanye IMS-ADIL di Pulau Gebe. Menurut Jeplin, pihaknya masih melakukan penelusuran melengkapi bahan bukti untuk diteruskan ke BKN.

“Kasus yang dilakukan oleh Camat Pulau Gebe saat ini masih dalam proses penanganan oleh Bawaslu Halmahera Tengah,” tuturnya.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halmahera Tengah, Munawar Wahid menambahkan, pihaknya tetap memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Pulau Gebe.

“Camat Pulau Gebe tentu melanggar ketentuan yang mengatur tentang netralitas ASN, dan saat ini masih dalam proses penanganan oleh Bawaslu Halteng,” terangnya.

Dikatakan Munawar, pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 sudah mengatur agar ASN harus menjaga netralitas saat pemilihan.

“Dalam pasal 71 itu melarang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” pungkasnya. (Ibo*)