Dinas Koperasi dan UMKM Halteng Imbau Pelaku Usaha Segera Memiliki NIB

Ilustrasi (istimewa)

Weda, Koridorindonesia.id– Dinas Koperasi Dan UMKM Kabupaten Halmahera Tengah mengimbau kepada masyarakat yang punya Usaha Kecil dan Menengah wajib memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pemberdayaan dan Usaha Mikro, Abdul Majid pada Selasa 31 Juli 2024.

Sebelumnya Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Halmahera Tengah telah melakukan sosialisasi Layanan Pendampingan Hukum (LBPH) di Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2024 yang digelar di gedung aula Madrasah Aliyah Negeri Halteng pekan lalu.

Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pelaku UMKM yang ada di kecamatan Weda dengan menghadirkan Akademisi Hukum Unkhair Ternate dan kepala Bidang UMKM Provinsi Maluku Utara.

Pada kegiatan tersebut Abdul Majid mengatakan, layanan dan bantuan perlindungan hukum untuk pelaku usaha di Halteng yang selama ini belum pernah dilakukan sangat berguna sekali untuk pihaknya yakni dinas Koperasi dan UMKM dan juga para pelaku usaha di Kabupaten Halmahera Tengah.

“Saat ini masih dititikberatkan di Kota Weda karena mengingat waktu jadi nanti kedepan kita upayakan untuk lebih luas lagi,” ujar Majid

“Harapannya, para pelaku usaha di Kabupaten Halmahera Tengah ini dapat perlindungan hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya

Kata Majid, langkah ini dilakukan agar para pelaku usaha merasa tenang dengan usaha yang mereka jalankan selama ini agar jangan sampai diganggu orang lain dan sebagainya. Majid melanjutkan, dengan adanya penjelasan mengenai dengan perlindungan hukum, para pelaku usaha akan memiliki kekuatan hukum walaupun sampai ke titik mengurus layanan bantuan. (Ibo*)