Weda, Koridorindonesia.id– Petugas Satlantas, Polres Halmahera Tengah memberikan surat teguran tertulis kepada pengendara sepeda motor dan pengendara mobil saat Operasi Zebra di jalan Kota Weda dan jalan lintas Weda – Lelilef pada Senin (28/10/2024)
Dalam Operasi Zebra selama 14 hari, tercatat ada 509 pelanggaran yang ditindak manual oleh petugas dan 62 teguran.
Untuk kendaraan Roda 2, tidak mengunakan helm SNI ada 254 pelangaran, melawan arus sebanyak 8 pelangaran, berkendara di bawah umur ada 12 pelangaran, boncengan lebih dari satu sebanyak 17 pelangaran. Kemudian yang melanggar lampu lalu lintas sebanyak 77 pelangaran, menggunakan knalpot tidak standar ada 130 pelangaran dan yang menggunakan lampu strob sebanyak 15 pelangaran.
Untuk pengendara roda empat sendiri ada 45 pelangaran yakni tidak menggunakan sabuk pengaman dan mengunakan telepon genggam disaat mengendarai kendaraan.
Kapolres Halteng AKBP Aditya Kurniawan.,S.H.,S.I.K.,menyatakan Operasi Zebra tujuannya memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya mentaati peraturan lalu lintas.
“Karena saat ini tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tengah berlangsung yakni kampanye, sehingga sangat penting keselamatan dan kenyamanan dijalan raya harus senantiasa dijaga,” ujar Kapolres berpesan.
Ia juga mengimbau kepada seluruh warga khususnya pengguna jalan agar lebih berhati-hati lagi saat berkendara, disiplin dan patuhi semua aturan dalam berlalulintas, kemudian utamakan keselamatan saat berkendara. (Ibo*)