Selain Disperkim, Kejari Halteng Akan Geledah Dinas Lain Guna Usut Proyek Perumahan 100

Ilustrasi (Istimewa)

Weda, Koridorindonesia.id– Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda, kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara mengaku, terkait kasus dugaan korupsi proyek perumahan 100, pihaknya akan melakukan penggeledahan selain Disperkim. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Weda, Halmahera Tengah, Rahmad Sandy Ela pada Rabu,(4/12/2024)

“Tidak menutupi kemungkinan ada penggeledahan dinas lain selain Disperkim yang di anggap perlu untuk mengumpulkan bukti terkait dengan penanganan perkara proyek perumahan 100,” ungkapnya.

Katanya, pada penanganan perkara perumahan 100 ini berjalan dari bulan Juli 2024 hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan 26 saksi 8 orang diantaranya pegawai Disperkim.

“26 saksi telah diperiksa, 8 orang diantaranya pegawai Disperkim Halmahera Tengah. Selain 8 saksi itu sisa dari ULP, Pokja dan PPHP serta penghuni perumahan 100,” jelas Rahmad.

Meski demikian, Rahmad tidak menyebutkan nama saksi yang diperiksa.

Diketahui, untuk mengusut kasus tersebut, Kejari Weda telah menggeledah Kantor Disperkim Halmahera Tengah pada Selasa (3/12). Dalam penggeledahan itu, Kejari Weda mengumpulkan 46 item dokumen sebagai barang bukti.

Proyek perumahan 100 di Desa Lelilef kecamatan Weda Tengah, melekat di Disperkim Halmahera Tengah dan dikerjakan PT Kurnia Karya Sukses. Proyek yang dikerjakan pada tahun 2018 itu menggunkan anggaran sebesar Rp.11 Miliar. (Ibo*)